Bukittinggi - Memasuki Triwulan IV Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi terus berupaya meningkatkan akselerasi penyerapan anggaran pembangunan. Oleh karena itu, Pjs. Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam meminta segenap Kepala OPD mempercepat realisasi penyerapan anggaran dan peningkatan pendapatan daerah.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Kepala OPD Hani Syopiar Rustam juga meminta langkah pencermatan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selanjutnya, Hani juga menyoroti APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 yang diasumsikan dari Pendapatan Transfer Antar Daerah dari DBH Pajak Provinsi terdapat bagian Kota Bukittinggi sebesar Rp33.032.827.967, -. Namun, terinformasi sampai kondisi saat ini penyaluran dana Pendapatan Transfer Antar Daerah dari DBH Pajak Provinsi Bagian Kota Bukittinggi tersebut telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Triwulan II sebesar Rp17.189.996.323, -.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Sehingga masih terdapat kekurangan salur DBH Pajak Provinsi Bagian Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 sampai saat ini belum diterima dari Pemprov Sumbar di RKUD sebesar Rp8.824.214.888, -.
Oleh sebab itu, sebagai pejabat sementara yang berwenang dan diamanahkan pemerintah pusat, maka Pjs Wako Hani Syopiar Rustam berupaya melobi Plt. Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, terkait dana bagi hasil dari Pemprov Sumbar tersebut. Pertemuan dengan Plt Gubernur Audy Joinaldy berlangsung di kediaman Plt. Gubernur, Jumat (27/09).
"Memasuki Triwulan IV Tahun Anggaran 2024, Pemko Bukittinggi terus menunggu pencairan dana bagi hasil yang telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 971.1/04/PPD - Bapenda/2024 tanggal 30 Januari 2024. Ada sekitar Rp8 milyar lebih yang belum disalurkan Pemprov pada kita Pemko Bukittinggi. Ini yang kita imbau Pemprov untuk segera direalisasikan, " ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Plt. Gubernur Audy Joinaldy pada prinsipnya setuju akan segera mencairkan Dana DBH yang bersumber dari DBH pajak tersebut.(**)