Bukittinggi - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diberlakukan pada tiga daerah di Sumatra Barat. Kota Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi kini berstatus PPKM darurat. Ini mendorong Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Kota Bukittinggi menjadi salah satu daerah yang diminta pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Darurat. Pemberlakuan PPKM mulai dilakukan penyekatan arus keluar masuk di beberapa titik lokasi.
"Kesadaran masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban sangat penting sekali, jumlah anggota Polri yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia menjadi alasan utama untuk membentuk sebuah kelompok masyarakat yang memiliki kesadaran lebih tinggi dari masyarakat lainnya terkait ketertiban dan keamanan untuk membantu Kepolisian Indonesia, maka peran Pokdarkamtibmas sangat membantu Polri dan mensosialisasikan PPKM Darurat kepada masyarakat Bukittinggi, " ujar AKP Dwi Purwito, Kasat Binmas Polres Bukittinggi di Bukittinggi pada pada Sabtu, (10/7/2021).
"Dan kita menyosialisasikan kegiatan PPKM Darurat ini, kita minta warga disiplin mengikuti aturan yang telah disepakati. Peningkatan status ini karena keterisian tempat tidur (BOR) RS di atas 65 persen, kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen, " tambah Ketua Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi, Herman Sofyan, S.E.
Sebelumnya Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, mengatakan Pemprov Sumbar telah mengambil sejumlah langkah antisipasi jika jumlah kasus positif Covid-19 Sumbar meningkat. Kebijakan itu di antaranya menyiapkan Asrama Haji Padang sebagai tempat isolasi. Hal itu telah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Selain itu juga sudah dikomunikasikan dengan enam perusahaan pemasok oksigen di Sumbar untuk memastikan ketersediaan saat terjadi lonjakan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dan Walikota Bukittinggi pun sebelumnya telah mengabarkan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 6 hingga 20 Juli mendatang. Namun, khusus untuk aturan terkait pelaksanaan ibadah di masjid, Pemko Bukittinggi memberikan kelonggaran.
Sekilas mengenai Pokdarkamtibmas adalah singkatan dari Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sebuah Organisasi Masyarakat yang bertugas secara sukarela membantu penegak hukum untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat.
Sebutan lain dari pokdarkamtibmas ini adalah Citra Bhayangkara. Pokdarkamtibmas ini mulai dibentuk pada tanggal 25 November 2005 atas Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : Skep/831/XI/2005 tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdar Kamtibmas).
Pokdarkamtibmas mempunyai Visi, Menjadi sahabat dan menjalin kemitraan Masyarakat dengan Polri dalam peningkatan kesadaran hukum dan cegah tangkal gangguan Kamtibmas.(Riyan)